Thursday, 3 April 2008

PEMILU (Golput) ADALAH HAK BUKAN KEWAJIBAN

 

Hukum golput tercermin dari Ratusan warga korban waduk Kedung Ombo yang sedang berdemo
di depan kantor DPRD dan Gubernur Jawa Tengah yang menuntut ganti rugi tanah mereka yang cuma dihargai kurang dari harga satu batang rokok, Rp 300 per meter. Bahkan ada sebagian warga yang belum menerima ganti rugi. Kemarahan yang ditahan selama 12 tahun membuat Parman, wakil masyarakat Kedung Ombo, berteriak di hadapan para wakil rakyat dan pejabat, jika pemerintah tetap tidak mengindahkannya, maka kami mengancam akan golput pada pemilu mendatang.Hal senada juga dikatakan Parjan, ketua Serikat Korbaan Kedung Ombo. Menurutnya tidak ada gunanya ikut pemilu, kalau wakil yang dipilihnya tidak dapat memperjuangkan aspirasi rakyat.
Istilah golput sendiri muncul menjelang pemilu 1971. Arief Budiman, Adnan Buyung Nasution, Marsilam Simanjutak termasuk diantaranya yang mengampanyekan golput, dan dianggap sebagai pelopornya. Mereka menyatakan bahwa golput bukan organisasi, melainkan gerakan kultural untuk memperjuangkan dan melindungi hak-hak asasi politik masyarakat.
Dalam kampanyenya mereka menyebarkan tanda gambar golput, bentuknya mirip dengan tanda gambar golkar yang berada dalam bidang segi lima, tapi warnanya putih tanpa lambang pohon beringin di tengahnya.
"All people have the right of self-determination. By virtue of the right they freely determine their political status,and freely pursue their economic, social and cultural development."
Itulah penggalan pasal yang terdapat dalam Vienna Declaration and Programme, International Covenant on Politics and Civilians Right, 16 Desember 1966. Jika mengacu pada suatu faham bahwa hak universal tiap orang tidak dapat dibatasi oleh kekuasaan dan negara, maka internsionalitas adalah jawaban yang baku tentang status politik tiap-tiap manusia
Sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia, Tidak pernah ada yang dihukum karena menganjurkan Golput, Lha wong yang jelas2 melanggar Undang-Undang Pemilu seperti kampanye belum saatnya, manipulasi suara, menyuap orang untuk memilih, intimidasi dsb gak pernah dikenai sanksi hukum.


No comments:
Write comments