Saturday, 7 November 2009

SOCIALBOOKMARK BISNIS di BISNISMARKETING.COM

 
Satu lagi web social bookmark indonesia melaunchingkan diri. Namanya bisnismarketing.com. Sesuai dengan namanya maka socialbookmark yang satu ini bergerak di spesialisasi artikel dan berita bisnis indonesia. Tentu saja hal ini merupakan angin segar bagi pebisnis terutama yang bergerak di bidang bisnis online untuk mempopulerkan dan mendapat link dari situs spesifik bisnis itu. Hal pertama yang menarik dari situs ini adalah tampilannya yang "eye catching" dengan rolling artikel populer di sidebar. Cukup menarik untuk
ukuran socialbookmark yang biasanya mempunyai tampilan "standard". Poin lebih inilah yang diharapkan bisa menarik para pembacanya. Lalu untuk fitur lainnya adalah
WIDGET OTOMATIS ..berikut keteranganya yang saya kopi paste dari situsnya langsung

BisnisMarketing Widget Tool adalah alat bantu untuk memudahkan Anda untuk Memberi Suara (VOTING) atau untuk Mengirim Berita (POSTING) secara otomatis dari WEB ANDA

Keuntungan menggunakan BisnisMarketing Widget untuk website Anda
1. Memberi kemudahan dan kenyamanan bagi Anda untuk mempublikasikan tulisan atau berita Anda
2. BisnisMarketing merupakan tujuan utama untuk para pembaca yang ingin mencari berita bisnis bagus dan penting
3. Mempublikasikan artikel ke BisnisMarketing merupakan tanda bahwa Anda percaya bahwa tulisan Anda berkualitas dan berguna bagi para pembaca
4. Memberi kemudahan kepada para pengguna internet untuk menemukan berita Anda
5. Memudahkan pengunjung website Anda untuk menyebarkan tulisan Anda ke BisnisMarketing
6. Memberi Kemudahan Bagi pengunjung WEB ANDA untuk memberikan VOTING pada artikel anda sehingga bisa masuk ke artikel populer di Bisnis Marketing

selengkapnya silahkan baca di situsnya di sini CARA PASANG WIDGET BISNISMARKETING

Tuesday, 3 November 2009

INDONESIA, NEGERI PARA BEDEBAH ?

 
Negeri Para Bedebah (puisi by: Adhie Massardi)
Ada satu negeri yang dihuni para bedebah
Lautnya pernah dibelah tongkat Musa
Nuh meninggalkan daratannya karena direndam bah
Dari langit burung-burung kondor jatuhkan bebatuan menyala-nyala
Tahukah kamu ciri-ciri negeri para bedebah?
Itulah negeri yang para pemimpinnya hidup mewah
Tapi rakyatnya makan dari mengais sampah
Atau jadi kuli di negeri orang yang upahnya serapah dan bogem mentah
Di negeri para bedebah
Orang baik dan bersih dianggap salah
Dipenjarakan hanya karena sering ketemu wartawan
Menipu rakyat dengan pemilu menjadi lumrah
Karena hanya penguasa yang boleh marah
Sedang rakyatnya hanya bisa pasrah
Maka bila negerimu dikuasai para bedebah
Jangan tergesa-gesa mengadu kepada Allah
Karena Tuhan tak akan mengubah suatu kaum
Kecuali kaum itu sendiri mengubahnya
Maka bila negerimu dikuasai para bedebah
Usirlah mereka dengan revolusi
Bila tak mampu dengan revolusi,
Dengan demonstrasi
Bila tak mampu dengan demonstrasi, dengan diskusi
Tapi itulah selemah-lemahnya iman perjuangan

Pendahuluan
Erry Riyana Hardjapamekas, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2003-2007 meminta kepada polisi agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Ia mengaku pernah melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Permintaan itu telah disampaikannya melalui surat yang ditujukan kepada Kabareskrim Komjen Susno Duadji pada 30 Oktober 2009.

Menurut dia, sebagian besar pimpinan KPK termasuk mantan pimpinan pernah melakukan hal serupa yaitu mengeluarkan perintah pencekalan dan pencabutan pencekalan terkait proses penyelidikan dan penyidikan di KPK secara individual maupun kolektif. “Sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka,” katanya. Jika polisi konsisten dengan kebijakan hukum, ia bersedia ditahan karena menjalankan tugas sebagai pimpinan sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Kompas)

Apa yang disampaikan oleh Pak Erry merupakan pernyataan yang tegas sekaligus sindiran tajam kepada Polri. Jika pimpinan KPK terdahulu pernah melakukan perbuatan yang serupa, mengapa mantan pimpinan KPK 2003-2007 tidak dijadikan tersangka dan ditahan?

Tindakan melakukan pencekalan, pencabutan pencekalan untuk proses penyidikan merupakan wewenang penuh oleh pimpinan KPK selama alasan cekal/cabut cekal harus dapat dipertanggungjawab secara hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia. Bahkan selama menjabat sebagai pimpinan KPK 2003-2007, Pak Erry dalam wawancara di Metro TV mengaku bahwa dirinya juga seperti mantan pimpinan KPK lainnya pernah membuat keputusan baik secara individual maupun kolektif (bersama 1, 2, 3 atau 4 pimpinan lainnnya). Hal ini terjadi karena tugas yang besar (banyak) dan mobilitas yang tinggi, maka untuk menghadirkan kelima pimpinan untuk setiap keputusan (dari kecil hingga besar) menjadi kendala besar. Ini menjadi persoalan dilematis atas definisi ‘kolektif’ seperti dalam UU KPK.

Saya katakan dilematis karena tugas yang diemban KPK sangatlah besar dan banyak. Kasus korupsi yang harus ditangani bertumpuk. Satu kasus demi satu kasus terus muncul, sedangkan penyelesaian kasus selalu menghadapi kendala untuk menghadirkan bukti valid sebanyak mungkin. Dengan adanya definisi “kolektif’ dalam UU 30/2002, maka secara langsung telah membatasi kewenangan pimpinan KPK agar tidak menggunakan sewenang-wenang demi kepentingan pribadi/golongan.

“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (red: 1 ketua + 4 wakil) bekerja secara kolektif” – (Pasal 21 Ayat (5) UU 30 Tahun 2002 tentang KPK)

Atas Nama Penegakan Hukum?
Baik Chandra M Hamzah maupun Bibit Samad Rianto membuat keputusan secara individu dalam penetapan cekal dan cabut cekal masing-masing kepada Anggoro Widjaja dan Joko Tjandra. Menurut persepsi pihak kepolisian, Chandra dan Bibit telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan. Meskipun alasan mencekal Anggoro Widjaja dalam kasus SKRT dan mencabut cekal Joko Tjandra dalam kasus Artalyta Suryani sudah tepat dalam ranah pemberantasan tindak pidana korupsi, namun pihak kepolisian merasa sangat berkeberatan dan merasa janggal. Sebagai penegak hukum, Polisi ingin menegakkan UU 30 Tahun 2002 tegak berdiri secara sempurna di muka bumi Indonesia tanpa kecuali.

Dari sisi ini, saya sangat salut dan menaruh hormat besar kepada Polri yang sudah begitu cermat, telaten dan tegas menegakan hukum sampai hal-hal terkecil, hal-hal mendetail pada UU 30 tahun 2002. Bahkan Polri juga ingin menegakkan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yakni Pasal 23 : “Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp. 300.000.000.“. Dengan matanya yang tajam, Polri menilai bahwa B&C melanggar pasal 421 KUHP : “Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.“

Jika kita melihat usaha ini, maka sungguh mulialah polisi itu. Sungguh mulialah pak Susno Duadji. Sungguh mulia pula Pak Bambang Hendarso Danuri, meskipun memberi keterangan tidak benar. Sungguh mulia pula pak Nanan Sukarna meskipun data yang disampaikan ke publik berbeda dengan realitas. Sungguh mulia juga tim Bareskrim Polri yang memberi pelajaran bagi B&C yang turut serta mempidana mantan Kapolri Rusdihardjo dalam kasus pungli kepada TKI&TKW di Kedubes RI Malaysia.

Fakta dan Keanehan
Fakta yang nyata adalah Bibit Samad Rianto melakukan pencabutan cekal pada Joko Tjandra karena sebelumnya KPK memperkirakan terjadi aliran USD 1 juta (Rp 10 miliar) dari Joko Tjandra kepada Arthalyta Suryani. Namun ternyata dana Rp 10 miliar dari Joko Tjandra, sang buronan koruptor ini mengalir ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK) milik Mars. (Purn) TNI Djoko Suyanto, Mantan Kapolri Jend (Purn) Sutanto, dan mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dan mantan Ketua KADIN MS Hidayat. Djoko Suyanto sendiri merupakan Wakil Ketua Kampanye SBY-Boediono, dan entah kebetulan atau tidak YKDK mulai beraktivitas (kegiatan sosial) di Januari 2009, tepat bersamaan dengan gencarnya iklan Demokrat-SBY pada periode sama hingga Juli 2009.

Entah kebetulan atau tidak, entah balas budi atau profesional, SBY memasukan keempat-empat petinggi yayasan YKDK dalam Kabinet SBY-Boediono 2009-2014. Djoko Suyanto diangkat menjadi Menko Polhukam, Sutanto diangkat menjadi Kepala BIN, Purnomo Y diangkat menjadi Menteri Pertahanan dan MS Hidayat diangkat menjadi Menteri Perindustrian. Lengkap sudah 4 menteri kita merupakan orang-orang yang bertanggungjawab pada pengelolaan aliran dana US 1 juta dolar dari Joko Tjandra, sang koruptor yang buron. Dan posisi menteri-menteri sangat strategis dalam ‘pertahanan’ secara politik, hukum maupun ‘keamanan’.

Dibalik itu, ada hal yang menjijikkan yakni Djoko Suyanto yang berusaha untuk tidak tahu bahwa ada aliran Rp 10 miliar (USD 1 juta) dari buronan korupsi Joko Tjandra. “Bukan pribadi, saya tak tahu menahu. Soal dana masuk ke yayasan saya tidak tahu, itu urusan yayasan,” kata Djoko Suyanto saat dihubungi VIVAnews, Kamis 1 Oktober 2009. Kalau cuman Rp 10.000 dan Anda tidak tahu, itu adalah hal wajar tapi ini Rp 10 miliar!!!

Berbeda dengan Bibit Samad Rianto, Wakil Ketua KPK (non-aktif) Chandra M Hamzah justru melakukan pencekalan terhadap Anggoro Widjaja. Anggoro Widjaya merupakan Direktur PT Masaro Anggoro yang menjadi tersangka dalam kasus suap korupsi SKRT di berbagai instansi pemerintahan (dari Departemen Kehutanan hingga Kepolisian). Jika dalam kasus Joko Tjandra ada hal yang aneh, maka kasus Anggoro Widjaja sama anehnya.

Pada 22 Agustus 2008, Chandra M Hamzah atas nama KPK melayangkan surat cekal terhadap Anggoro Widjaja. Setelah penyusutan yang lebih lengkap selama hampir 10 bulan, akhirnya pada 19 Juni 2009, Anggoro Widjaja resmi menjadi tersangka kasus korupsi ‘kompleks’ (dari sebelumnya terlibat dalam SKRT, lalu terungkap kembali pada kasus lain yakni kasus penyuapan Tanjung Api-Api. Menambah bukti). Ketika masih berstatus tersangka, Pak Susno Duadji alih-alih menemui buronan KPK ini di Singapura pada tanggal 11 Juli 2009. Meskipun tindakan Susno Duadji ini salah, namun petingi Polri melalui Kadiv Humas Polri Nanan Sukarna justru melakukan pembelaan (dengan berkata benar). Nanan membela bahwa Susno tidak bersalah karena status Anggoro sebagai saksi Polri, padahal Anggoro baru dijadikan saksi Polri pada Agustus 2009. Satu kebohongan sekaligus kemunafikan Polri! Ini menjadi awal dari rangkaian fakta- fakta kemunafikan polri yang ingin saya ungkapkan! Mengapa pula Anggoro dan Anggodo tidak pula dijadikan tersangka telah ikut menyuap?

Menilik sebentar kebelakang. Jauh-jauh hari, Ketua MK Mahfud MD atas nama pribadi (bukan a.n lembaga!) lebih melihat bahwa salah atau benarnya prosedur yang dilakukan B&C dalam konteks pengeluaran keputusan cekal dan cabut cekal lebih tepat dibawa ke pengadilan tata negara, bukan pidana. Bisa dikatakan bahwa 90% tindakan yang dilakukan B&C dalam cekal dan cabut cekal pada Joko T dan Anggoro W sudah tepat. Meski kesalahan tetap ada, namun konteknya bukanlah pidana, tapi lebih pada perdata. Sampai saat ini, bukti-bukti dan saksi yang selama ini menjadi andalan polisi telah menyatakan B&C tidak melakukan pemerasan, tidak pula menerima suap.

Sampai uraian disini, maka kita bisa memaklumi bahwa tindakan polisi untuk menetapkan B&C sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang atas nama ‘penegak hukum’ tingkat tinggi. Kepolisian sudah memiliki waktu yang begitu banyak dan lenggang untuk menegakkan hukum di negeri ini sehingga bisa begitu semangat dan giat mencari kesalahan para petinggi KPK yang salah prosedural.

Kemunafikan-Kemunafikan Atas Nama Penegakan Hukum
Pihak Bareskrim Polri yang bisa begitu semangat mencari seluk beluk kesalahan dalam bentuk apapun yang dilakukan pimpinan KPK merupakan prestasi besar. Atas inisiatif sendiri, Bareskrim Polri meminta Antasari untuk melaporkan rekannya yang diduga melakukan suap, lalu berubah statusnya menjadi dugaan penyalahgunaan wewenang. Ini merupakan semangat luar biasa dari Bareskrim Polri yang pantang menyerah untuk menindak petinggi KPK yang ‘nakal’.

Atas dasar penegakan hukum yang sempurna, saya akan mendukung penuh tindakan polri menyelidiki dan menahan Bibit dan Chandra ini asal dengan satu catatan. Apa itu?
Jika Polri telah melakukan hal yang sama terhadap kasus-kasus yang kasat mata, yang dampaknya lebih besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Sebut saja kasus Lumpur Lapindo, Pembalakan Liar Hutan Riau, Tindak Pidana Pilkada Jawa Timur, Pungli atas Penjualan CD/DVD Bajakan, Perjudian hingga pidana dana kampanye Pilpres 2009 silam. Apakah Polri sudah begitu gentol mencari bukti kesalahan sedetil kasus B&C?




Jika kita telusuri pemberitaan media dan mencari fakta-fakta lapangan atas kasus-kasus seperti saya sebutkan diatas, lalu kita bandingkan dengan kasus B&C, maka hanya ada satu kata yang tepat untuk Polri khususnya Bareskrim Polri : MUNAFIK!. Bareskrim Polri telah terlalu munafik mengasuskan Bibit dan Chandra. Polri mencari kesalahan yang detil dan abu-abu untuk B&C, sementara kasus-kasus besar yang merugikan negara dan bangsa yang besar dan sangat kasat mata tidak ditindak dan follow up segentol kasus B&C. Ha….Kuman di seberang laut nampak, gajah di kelopak mata tidak nampak, peribahasa yang tepat untuk disandangkan kepada segelintir petinggi polri yang terlalu bernafsu dan terlihat munafik.

Untuk menghemat waktu dan membatasi panjang artikel, saya hanya membuat 1 fakta komprehensif kemunafikan Polri yang tidak berusaha mencari fakta-fakta dan bukti kasus-kasus besar serta beberapa fakta tambahan non-komprehensif.

Bareskrim Polri Munafik, Tidak Menindaklanjuti Pelanggaran Pidana Dana Kampanye Pilpres 2009

Dalam UU 42 Tahun 2009 tentang Pilpres 2009, secara jelas menggariskan apa dan bagaimana dana kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden dapat diterima, digunakan dan dipertanggungjawabkan. Dalam pasal 96 melarang sumbangan dana kampanye dari perorangan melebihi Rp 1 miliar (ayat 1) dan tidak boleh melebihi Rp 5 miliar dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah (pasal 2). Untuk pasal 96 ini, pasangan SBY-Boediono dapat dijadikan tersangka karena menerima dana kampanye dari perusahaan afiliasi menyumbang sebesar Rp 8.5 miliar (lebih dari Rp 5 miliar seperti diatur UU) dengan rincian PT Northstar Pasific Investasi (Rp 1 miliar) + PT Northstar Pasific Capital (Rp 1 miliar), PT Sumber Alfaria Trijaya (Rp 3,5 miliar), dan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Rp 3 miliar).

Meski datanya sudah jelas, namun polri seperti mati ditelan bumi. Tidak bergeming, tidak ada usaha mencari bukti kesalahan. Tidak ada usaha menyelidiki kasus yang besar ini. Ini bukti kemunafikan polri yang lain, padahal bagi yang melanggar pasal 96 (2) secara jelas akan mendapat sanksi pidana 6-12 bulan dan denda Rp 1 miliar – Rp 5 miliar seperti ditegaskan dalam Pasal 220 UU 42/2008.

Pasal 103 (1) : Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan pihak lain yang berasal dari:
a. pihak asing;
b. penyumbang yang tidak benar atau tidak jelas identitasnya (NPWP);
c………….

Pasal 103 (2) Pelaksana Kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir.

Sanksi Pasal 103 (1) dan 103(2 diatur Pasal 222 (1) dan 222 (2) : pidana 1-4 tahun dan denda 3 kali dari dana yang diperoleh.

Siapa yang melanggar?

Dalam penjelasan UU 42/2008 pasal 103 (1), yang dimaksud dengan “pihak asing” meliputi negara asing, lembaga swasta asing termasuk perusahaan swasta yang ada di Indonesia dengan sebahagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan/atau warga negara asing.

Bila pasal 96 hanya menimpa pada pasangan SBY-Boediono, namun pada pasal 103 semua calon diduga melanggar. Secara tertulis dan laporan komprehensif, Bawaslu sebagai Badan resmi Pengawas Pemilu melaporakn ketiga pasang capres-cawapres kepada instansi polisi untuk diproses. Namun, dasar MUNAFIK, Bareskrim Polri justru men SP3 kasus pelanggaran dana kampanye ini. Salah satu alasan logis mengapa Bareskrim tidak nemindaklanjuti kasus ini karena kasus ini membawa nama penguasa, terutama nama bos-nya SBY-Boediono, disamping Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto.

Bagi mereka yang peka dengan penegakkan hukum yang jelas-jelas kasat mata, maka ketika mereka membaca berita di bawah ini, lalu bandingkan dengan usaha Bareskrim Polri yang berusaha mencari kesalahan pimpinan KPK, maka saya berani mengatakan “Bareskrim Polri MUNAFIK“

Suryaonline : Soal Pelanggaran Dana Kampanye, Polri SP3 Bareskrim Tak Gubris Bawaslu
Tempo : Polisi Hentikan Kasus Dana Kampanye Tanpa Alasan Jelas
MediaIndonesia : Upaya Bawaslu Pidanakan Tim Kampanye Gagal
Bareskrim Mabes Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait dugaan pelanggaran dana kampanye atas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penghentikan perkara penyidikan menimbulkan kecurigaan, lantaran tanpa ada keterangan jelas dari Bareskrim. Hal itu menyebabkan, Bawaslu kecewa dengan kinerja Kepolisian.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur I Keamanan Transnasional Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Bachtiar Tambunan itu, kata Tio, tak disebutkan alasan penghentian penyidikan. Surat itu hanya menyebutkan, “Penyidikan dihentikan sejak 2 Oktober 2009 demi hukum,” katanya. (surya)

Megawati-Prabowo : menerima sumbangan dari PT Kertas Nusantara yang 70 persen sahamnya dimiliki oleh pihak asing.
SBY-Boediono : Wakil Ketua dan Bendahara Tim Kampanye SBY-Boediono, yaitu Djoko Suyanto (sekarang jadi Menko Polhukam!) dan Garibaldi Thohir. Djoko dan Garibaldi bertanggung jawab atas revisi perubahan laporan dana kampanye. Dalam laporan pertama, tim kampanye (SBY-Boediono) mengakui menerima sumbangan dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional yang sebagian besar sahamnya juga dimiliki asing. Tapi, belakangan nama BTPN tak muncul dalam laporan yang diserahkan ke kantor akuntan publik.
JK-Wiranto : Ketua dan Bendahara Tim Kampanye JK-Wiranto, yaitu Fahmi Idris dan Solichin Kalla bertanggung jawab atas penerimaan yang tak dicatat dalam laporan dana kampanye Jusuf Kalla-Wiranto.
Sebagai rakyat biasa, saya sangat kecewa. Anda bisa melihat begitu jelas bahwa kasus Prita tidak lebih besar dari kasus pidana miliaran rupiah. Bukti kasus pelanggaran dana kampanye tidak seabu-abu kasus B&C. Apakah hukum hanya suatu permainan? Apakah dua pimpinan KPK sengaja harus ‘dimatikan’ agar mereka tidak menyentuh kasus dana kampanye??? Ataukah ini shock therapy agar KPK nantinya menjadi lemah dalam penyidikan dan penuntutan kasus dana bailout 6.7 Triliun Bank Century?

Kasus pidana dana kampanye Pilpres 2009 yang tidak ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri hanyalah salah satu contoh dari sekian contoh kemunafikan polri dalam memroses hukum yang diskriminatif. Ketika berhubungan kasus para penguasa dan ‘majikannya’, polri hanya bersembunyi dan berkilah ‘tidak ada bukti lanjutan’, dan “batal demi hukum”. Ketika ada pihak yang berjuang untuk membasmi koruptor, justru Bareskrim Polri membantai mereka-mereka.

Selain kasus pelanggaran dana pilpres 2009, ada sejumlah kasus dimana Polri justru tidak berusaha maksimal mencari bukti memidanakan kasus yang sangat kasat mata. Sebut saja kasus Pembalakan Liar di Riau. Ketika Irjen Sutjiptadi, Polisi Pemberani “Sang Visioner” sang Kapolda Riau yang dikenal anti pembalakan liar menjabat, justru ia ditekan oleh pembantu SBY yakni Menhut MS Kaban. Hal ini terjadi karena Irjen Sutjiptadi begitu gentol memroses dan menyelidiki para pelaku (dari pejabat, aparat/polri hingga pengusaha) yang ikut terlibat dalam kasus illegal logging di Riau. Bukan didukung atau diapresiasi, justru Kapolri dengan hitungan bulan memecat (istilah halus: mutasi) beliau dari kursi Kapolda Riau setelah MS Kaban meminta Kapolri untuk memecat. MS Kaban gerah karena Irjen Sutjiptadi telah mengendus keterlibatan pejabat tinggi yang terlibat dalam illegal logging di Riau. Mereka diantaranya adalah Menhut MS Kaban dan Gubernur Riau Rusli Zainal. Apakah mata polri buta atas pembalakan liar di Riau??

Kasus yang serupa menimpa Irjen Polisi Herman SS (Eks. Kapolda Jatim) yang begitu semangat memroses kasus pelanggaran pidana kampanye di Jawa Timur yang membawa klien penguasa. Salah satu kasus yang menjadi perhatian besar masyarakat adalah pengelembungan suara sistematis pilkada Jatim. Meskipun Irjen Pol Herman SS langsung menemukan bukti anak-anak dibawah umur ikut mencoblos pasangan gubernur dari partai penguasa, tetap saja pengganti Irjen Pol Herman SS mengatakan tidak ada bukti. Kasus ini kandas ditangan penguasa. Segelintir petinggi Polri yang berdedikasi akhirnya kandas mengabdi ketika diintervensi oleh petinggi Polri di pusat. Kasus-kasus besar seperti pembalakan liar bukan dicari buktinya, justru orang yang berusaha mencari bukti akhirnya dimutasi. Suatu prestasi yang tidak akan terlupakan!

Kemunafikan Bareskrim Polri semakin menguak taktala kita menemukan cerita lucu polri yang tidak bisa mencari bukti mamadai tindak pidana kasus Lumpur Lapindo. Padahal, pelanggaran SOP dalam pengeboran sudah menjadi salah satu langkah awal polisi untuk memroses kasus hukum. Dan yang pasti, negara telah dirugikan hingga Rp 795 miliar rupiah. Tapi yah begitulah…kroni penguasa.

Selama penegakan hukum dilakukan secara diskriminatif, selama hanya memroses kasus hukum B&C yang abu-abu, sementara kasus dana kampanye Pilpres yang kasat mata tidak ditindaklanjuti, maka kata MUNAFIK pantas dialamatkan kepada pejabat Polri yang sok menegak hukum, terutama pejabat di Bareskrim Polri yang didukung Kapolri beserta jajarannya.

Terus Bertahan dan Berjuang Pak Bibit dan Chandra!
Biar Anda tidak ditahan agar tidak melakuan konferensi pers, Biarlah kami yang membentuk opini masyarakat dan membongkar fakta kemunafikan orang yang berusaha mencari kesalahan ‘aneh’ Anda’.

Jika para tokoh nasional menjamin diri mereka untuk pak B&C, maka saya hanya bisa menjamin bahwa saya bertanggung jawab pada kritik keras saya pada tulisan ini.

Salam Perjuangan,
ech-wan, 31 Oktober 2009
sumber :http://nusantaranews.wordpress.com/2009/10/31/fakta-fakta-kemunafikan-polri-dalam-mengasuskan-bibit-dan-chandra/
Catatan : Referensi dan sumber tulisan dapat Anda telusuri dari kalimat berwarna biru (seperti tanggal)

Tuesday, 15 September 2009

DAFTAR SOCIAL BOOKMARK INDONESIA BER-PAGERANK

Socialbookmark adalah elemen penting untuk mendapatkan inbound link dan sekaligus traffic buat blog berbahasa Indonesia, sebaiknya menggunakan social bookmark indonesia karena dikunjungi oleh orang Indonesia yang mengerti bahasa indonesia. Website social bookmark yang banyak digunakan dan saling memberikan manfaat antara webmaster/blogger, netter, kuli tinta, pencari informasi dan advertiser sudah semakin berkembang dan akan terus berkembang. Saat ini yang menggembirakan adalah sudah ada beberapa social bookmark Indonesia yang bertahan dan bisa mempunyai pagerank sehingga layak buat kita mensubmit artikel, tidak lagi ke social bookmark asing seperti digg atau del.icius yang notabene berbahasa Inggris sehingga sulit mendapat tambahan traffic.

Socialbookmark Indonesia. Karena daftar social bookmark Indonesia berpagerank masih sedikit, dan rata2 masih angin-anginan (beberapa malah berubah diparkir), maka alhasil sangat minim yang bisa memperoleh pagerank karena itu hasil daftar social bookmark Indonesia berikut benar2 yang sudah mempunyai pagerank.

Socialbookmarking Indonesia. Bagi seorang blogger khususnya mereka yang bergelut di dunia monetize manfaatnya tentu banyak sekali salah satu yang terpenting dan mendasar adalah TRAFFIC. Ketika Anda mempunyai sebuah berita (informasi, tips dan lainnya) yang dirasa baik di masukkan (submit) ke Social bookmark pada saat yang tepat ketika pengunjung banyak maka tidak menutup kemungkinan berita yang Anda daftarkan akan bertahan lama dengan mendapat voting dari pembaca sehingga traffic menuju blog Anda pun bertambah

Social Bookmarking Indonesia. Ranking Alexa blog Anda akan meningkat (mengecil) dari jutaan hingga ratusan ribu, ribuan bahkan mencapai ratusan. Alexa Rank merupakan satu point penilaian para advertiser yang akan beriklan di blog Anda. Selain traffic rank tidak menutup kemungkinan jika berita dari blog Anda bermanfaat dan banyak membantu orang lain lantas banyak blogger lain yang membuat postingan hal yang sama dengan merujuk ke blog Anda dengan menyertakan link dalam postingannya maka dengan demikian bertambah salah satu point untuk meningkatkan google pagerank, seperti mata rantai yang terus berhubungan.

Sosialbookmark Indonesia. Menurut sebagian pengalaman para blogger waktu terbaik memasukkan posting pada pagi dan sore hari; pagi hari mulai dari pukul 7 pagi hingga pukul 10 dan sore hari mulai pukul 14:00 hingga 16:00 serta tambahan malam hari mulai pukul 19:00 hingga 21:00. Pada dua saat itulah berita yang Anda submit akan mendapat lebih banyak perhatian dari pembaca.

Social bookmarking adalah metode untuk pengguna Internet untuk menyimpan, mengorganisir, mencari, dan mengelola bookmark halaman web di Internet dengan bantuan metadata, biasanya dalam bentuk tag yang secara bersama-sama dan / atau kolaborasi menjadi folksonomy. Folksonomy disebut juga tag sosial, "proses oleh banyak pengguna yang menambahkan metadata dalam bentuk kata kunci untuk berbagi konten".

Dalam sebuah sistem sosial bookmark, pengguna menyimpan link ke halaman web yang akan mereka ingat dan / atau berbagi. Bookmark ini biasanya publik, dan dapat disimpan pribadi, hanya dipakai bersama-sama dengan orang atau kelompok tertentu, hanya dipakai bersama-sama di dalam jaringan tertentu, atau kombinasi dari domain publik dan swasta. Yang diizinkan orang biasanya dapat melihat penanda kronologis, menurut kategori atau tag, atau melalui mesin pencari.

Sosial Bookmark Indonesia. Langsung aja berikut daftar socialbookmark Indonesia, kalau ada tambahan silahkan di tulis di komentar nanti saya tambahkan... semoga mendapat inbound link dan tambahan traffic. Selamat bersocial bookmarking Bro..
daftarnya:

1. http://definisi.net
Situs Socialbookmark Dofollow tempat kamu 'bebas' membuat definisi kata, bercerita tentang kata, sejarah kata juga bisa pokoke tulis aja sebuah kata dengan definisi maupun sejarah/cerita dibalik kata tersebut. SIAPA TAHU definisi katamu jadi RUJUKAN dan jadi bagian SEJARAH.., Km Juga bisa kasih komentar, bikin group, buat profilmu dll...so adakah sebuah "kata" yang sangat berarti buatmu ? DAFTAR DAN TULIS DEFINISIMU klik disini
PageRank 2

2.http://www.tentang.net
Socialbookmark tempat menulis artikel apapun, GRATIS, tentang cinta, tentang berita , tentang cerpen dll..Bisa bersosialisasi lewat group, AYO MENULIS.!
PageRank 2

3. http://lintasberita.com
Daftar dulu dimana berita terbaik melintas dari berbagai sumber.Daftar account baru, isi keterangan secara lengkap. Sign in untuk masuk ke halaman utama lintasberita
Klik ayo....kirimkan berita anda, terdapat pada sisi kanan atas. Ikuti langkah2 nya, setelah semua terisi klik tulisan KIRIM SEKARANG, terletak di kiri bawah
PageRank 4

4. http://infogue.com
Tempat untuk menemukan dan bertukar berita, info, video, foto dan musik, terkini dan terpopuler dari berbagai sumber di web. Daftar dulu account baru, isi data anda secara lengkap Login untuk masuk ke halaman utama infogue Klik kirim berita untuk memulai, ikuti petunjuk dan langkah2 nya Setelah melengkapi semua form yang tersedia, klik kirim berita yang terletak di tengah paling bawah dibagian website
PageRank 4

5. http://www.antarblog.com
Mari berbagi dengan saling mem-VOTE artikel dari blogger lainnya, memberikan pendapat, masukan, komentar, saling mengunjungi dan berbagi.
PageRank 1

6. http://kafeinfo.com
Setelah anda melakukan registrasi di Kafeinfo, anda akan mendapatkan email aktivasi untuk akun anda. Ikuti langkah sederhana di email anda untuk melengkapi registrasi anda. Setelah akun anda diaktifkan, anda dapat menggunakan semua fasilitas Kafeinfo Bookmarking Sosial.
PageRank 2

7. http://plazzavideo.com
Sepertinamanya ini socialbookmark video
PageRank 3

8. http://yehiapress.org
Socialbookmark berbasis pligg, segala berita
PageRank 3

9. http://memburu.info
Memburu Info adalah sebuah situs untuk menandai website, blog, forum, berita yang menarik, populer, berbobot agar bisa di sebarkan dan di baca oleh masyarakat luas
PageRank 4

10. http://www.indofeed.com
Web 2.0 Social Bookmarking Service. Submit, bookmark, search, share, promote, comment and vote website or blog contents
PageRank 3

11. http://yournews.astaga.com
Astaga terkenal dengan situs pemberitaan online juga me-launching situs bookmarking Daftar dulu account baru di create new account, isi keterangan secara lengkap
Login untuk masuk ke halaman utama Yournews.astaga.com Klik create content lalu klik scoop Isi form dengan lengkap setelah itu kli SAVE untuk mengirim berita
PageRank 4

12. http://bookmarking.kombes.com
The Indonesian social network. Situs pertemanan indonesia dapatkan banyak teman baru disini! Jejaring sosial indonesia. Forum diskusi dan social networking
PageRank 3

13. http://bookmarkindo.com/id
Bookmarkindo merupakan social bookmark untuk sharing situs. Terasedia dalam 2 Bahasa, Bahasa Inggris dan Indonesia
PageRank 3

14. http://www.indokami.com
Indokami.com adalah Indonesia Social Bookmark yang menyediakan informasi tercepat dan terlengkap dari berbagai sumber website
PageRank 0

15. http://kilasan.com
Kilasan adalah situs berita yang unik, karena di sini Anda aktornya! Anda jadi sumber berita, Anda yang tentukan berita mana yang penting, dan jadi headlinenya.
PageRank 4

16. http://kliksite.com
KlikSite is an Online Social Bookmark with Google Adsense Revenue Sharing, you can earn money by submitting news
PageRank 1

17. http://www.liputankhusus.com
Liputan khusus adalah tempat anda untuk berbagi cerita dan promosikan situs web atau blog
PageRank 3

18. http://dagdigdug.com
Semacam Livejournal tapi bahasa indonesia
PageRank 4

Ayo manfaatkan social bookmar buat menaikkan pagerank blog berbahasa indonesia milik kamu.Nah Kalo temen2 juga ingin meramaikan dan membuat social bookmark sendiri bisa download script dan tata caranya di http://pligg.com, kunjungi juga forumnya untuk mengetahui cara2 customisasi.

kalo ada socialbookmark Indonesia yang belum kedaftar mohon infonya ya..thanks

Sunday, 13 September 2009

CARA MEMBUAT APLIKASI FACEBOOK

Cara membuat Aplikasi Facebook melalui dua tools yaitu membuat aplikasi facebook dengan Developers Facebook dan
membuat aplikasi facebook dengan Application Builder. Cukup mudah membuat aplikasi facebook, yang penting tahu cara dan tutorialnya.

Salah satu cara yang dibahas di sini adalah membuat aplikasi facebook dengan application builder, ini merupakan cara termudah untuk membuat aplikasi facebook selain cara menginstal script yang lumayan rumit

Bikin aplikasi facebook juga bisa lewat aplikasi yang sudah jadi terus kita edit, coba download aplikasi facebook pada link download dibawah. Atau Kalau mau langsung aja bikin sendiri langkah-langkah membuat aplikasi facebook

Cara Instal Aplikasi facebook Application Builder :

1. Buka facebook anda.
2. klik link berikut ini : http://apps.facebook.com/applicationbuilder/
3. klik Izinkan.

1. Setelah aplikasi Application Builder sudah terinstal. klik tombol Create New Facebook Application untuk memulai membuat aplikasi facebook anda

2. Akan tampil 4 pilihan jenis aplikasi facebook untuk anda.
a. Gift Application
b. Quiz Type Application
c. Compare Application
d. Profile Type Application

3. Tentukan jenis aplikasi facebook anda dengan memilih salah satu jenis aplikasi seperti diatas ! Lalu ekspresikan aplikasi facebook anda.

Skalian kalo mau download aplikasi facebook yang udah jadi , silahkan diutak atik
Download aplikasi facebook yang sudah jadi :
Quiz application for facebook
http://234dcbe9.realfiles.net
Mirror: http://sharemole.com/pquvgbw7

Fight Club application for facebook
http://9aae3036.realfiles.net
http://upit.ca/file/4/fight-club-rpg-app-webrobot-rar.html
Mirror: http://sharemole.com/102y3bnb